TATA TERTIB ADMINSITRASI
1. Iuran RT dibayarkan kepada
Petugas/koordinator iuran yang berkeliling setiap awal bulan ke setiap rumah
warga.
2. Pembayaran paling lambat tgl 5 s/d
10 pada bulan berjalan. Hal ini untuk memastikan agar pelayanan terhadap warga
yang berkaitan dengan administrasi, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan
lain-lain berjalan lancar.
3. Setiap warga diharap hadir apabila
ada acara kumpul/musyawarah warga, selain bisa bersilaturrahim dengan warga
lainnya, juga memperoleh informasi terkini tentang semua aktifitas di
lingkungan RT.
4. Semua warga RT.03/02 yang memerlukan
Surat Keterangan dari RT harus menunjukkan kartu iuran bulanan warga
bersangkutan sebagai bukti pelunasan iuran wajib setiap bulan.
5. Bagi warga pendatang/baru atau warga
lama yang belum menyetor Kartu Keluarga (KK), diharap menyetor fotokopi kartu
KK kepada petugas pelayanan.
6. Tata tertib administrasi ini bukan
bertujuan menghalangi hak-hak warga, namun justru memastikan agar pelayanan
atau pemenuhan terhadap hak-hak warga bisa dilakukan dengan baik.
7. Kartu ini harap disimpan, karena
dipergunakan untuk bukti pelunasan pembayaran iuran.
8. Kehilangan kartu iuran dikenakan
biaya ganti pengadaan. Hal ini dimaksudkan agar warga bisa tertib dalam menjaga
inventaris kartu iuran, karena kartu tersebut berkaitan dengan pelayanan atau
pemenuhan hak warga.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar