Senin, 21 April 2014

Tata Tertib Administrasi




TATA TERTIB ADMINSITRASI


1.    Iuran RT dibayarkan kepada Petugas/koordinator iuran yang berkeliling setiap awal bulan ke setiap rumah warga.
2.    Pembayaran paling lambat tgl 5 s/d 10 pada bulan berjalan. Hal ini untuk memastikan agar pelayanan terhadap warga yang berkaitan dengan administrasi, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan lain-lain berjalan lancar.
3.    Setiap warga diharap hadir apabila ada acara kumpul/musyawarah warga, selain bisa bersilaturrahim dengan warga lainnya, juga memperoleh informasi terkini tentang semua aktifitas di lingkungan RT.
4.    Semua warga RT.03/02 yang memerlukan Surat Keterangan dari RT harus menunjukkan kartu iuran bulanan warga bersangkutan sebagai bukti pelunasan iuran wajib setiap bulan.
5.    Bagi warga pendatang/baru atau warga lama yang belum menyetor Kartu Keluarga (KK), diharap menyetor fotokopi kartu KK kepada petugas pelayanan.
6.    Tata tertib administrasi ini bukan bertujuan menghalangi hak-hak warga, namun justru memastikan agar pelayanan atau pemenuhan terhadap hak-hak warga bisa dilakukan dengan baik.
7.    Kartu ini harap disimpan, karena dipergunakan untuk bukti pelunasan pembayaran iuran.
8.    Kehilangan kartu iuran dikenakan biaya ganti pengadaan. Hal ini dimaksudkan agar warga bisa tertib dalam menjaga inventaris kartu iuran, karena kartu tersebut berkaitan dengan pelayanan atau pemenuhan hak warga.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar