SURAT
EDARAN
17
Maret 2014
Nomor : 002/SE/03.02/IV/2014
Perihal : Pemberitahuan
Hasil Musyawarah Warga
Kepada Yth: Bapak/Ibu/Sdr./i Warga RT.03 RW.02
Kampung
Baru – Kamal
di.-
TEMPAT
Berdasarkan hasil keputusan musyawarah warga RT.03 pada
tanggal 13 April 2014 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penarikan Iuran Warga setiap bulan untuk KAS RT sebesar Rp.5.000/KK terhitung mulai bulan April
2014.
2. Dengan akan dilaksanakannya program Rukun Kematian RT.03 RW.02 Kmp. Baru Kamal, maka setiap Kepala Keluarga
(KK) dikenakan Iuran sebesar Rp.1.000,/Bulan
terhitung mulai bulan April 2014, dengan kompensasi yang diberikan kepada warga:
a. Segala perlengkapan jenazah (pemandian, mengkafani,
penguburan) akan dipenuhi oleh Rukun Kematian RT03.
b. Warga tidak dikenakan lagi biaya pengurusan jenazah.
c. Kompensasi berlaku untuk setiap Kepala Keluaga dan
Anggota Kelurga yang meninggal dunia di lingkungan RT.03 RW.02 Kmp. Baru Kamal.
3. Batas akhir pembayaran iuran, baik iuran KAS dan Iuran
Kematian yaitu tanggal 5 s/d tgl 10 setiap bulannya.
4. Apabila Bapak/Ibu/Sdr./i mempunyai aspirasi, saran dan
pendapat, silahkan menyampaikan langsung kepada Pengurus baik secara lisan
maupun tulisan dengan menyertakan identitas yang jelas.
5. Apabila ada undangan musyawarah warga, diharap
kehadirannya guna mendapatkan informasi, menjalin silaturahmi antar warga, dan untuk
berpartisipasi membangun desa, khususnya lingkungan RT.03.
Demikian kami sampaikan untuk diketahui. Dan atas
perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.
Pengurus RT.03 RW.02
Kampung Baru - Kamal
ttd.
SLAMET SUYONO
Ketua
Tidak ada komentar :
Posting Komentar