Senin, 21 April 2014

Surat Edaran



SURAT EDARAN

17 Maret 2014
Nomor  : 002/SE/03.02/IV/2014
Perihal  : Pemberitahuan Hasil Musyawarah Warga



Kepada Yth: Bapak/Ibu/Sdr./i Warga RT.03 RW.02
                                 Kampung Baru – Kamal
                                 di.-
                                      TEMPAT





Berdasarkan hasil keputusan musyawarah warga RT.03 pada tanggal 13 April 2014 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Penarikan Iuran Warga setiap bulan untuk KAS RT sebesar Rp.5.000/KK terhitung mulai bulan April 2014.
2.    Dengan akan dilaksanakannya program Rukun Kematian RT.03 RW.02 Kmp. Baru Kamal, maka setiap Kepala Keluarga (KK) dikenakan Iuran sebesar Rp.1.000,/Bulan terhitung mulai bulan April 2014, dengan kompensasi yang diberikan kepada warga:
a.     Segala perlengkapan jenazah (pemandian, mengkafani, penguburan) akan dipenuhi oleh Rukun Kematian RT03.
b.     Warga tidak dikenakan lagi biaya pengurusan jenazah.
c.     Kompensasi berlaku untuk setiap Kepala Keluaga dan Anggota Kelurga yang meninggal dunia di lingkungan RT.03 RW.02 Kmp. Baru Kamal.
3.     Batas akhir pembayaran iuran, baik iuran KAS dan Iuran Kematian yaitu tanggal 5 s/d tgl 10 setiap bulannya.
4.     Apabila Bapak/Ibu/Sdr./i mempunyai aspirasi, saran dan pendapat, silahkan menyampaikan langsung kepada Pengurus baik secara lisan maupun tulisan dengan menyertakan identitas yang jelas.
5.   Apabila ada undangan musyawarah warga, diharap kehadirannya guna mendapatkan informasi, menjalin silaturahmi antar warga, dan untuk berpartisipasi membangun desa, khususnya lingkungan RT.03.

Demikian kami sampaikan untuk diketahui. Dan atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.
              


Pengurus RT.03 RW.02
Kampung Baru - Kamal

ttd. 

SLAMET SUYONO 
Ketua

Tidak ada komentar :

Posting Komentar