TUPOKSI
Tugas Pokok dan Fungsi
Pengurus RT.03 / RW.02 Kampung Baru
Desa Kamal Kec. Kamal Kab. Bangkalan
Tugas Pokok dan Fungsi
Pengurus RT.03 RW.02 Kampung Baru Desa Kamal
Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas
dan fungsi RT
- Melaksanakan keputusan anggota
- Membina kerukunan
- Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali
- Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat.
- Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah.
- Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.
Penasehat
RT
- Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT 03.
- Memberikan motivasi kepada pengurus RT 03 dalam melaksanakan program kerja.
Tugas dan
Fungsi Ketua RT
Ketua RT mempunyai tugas :
Ketua RT mempunyai tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( LPMD, Dukuh, dan Lurah/kepala desa).
- Memelihara kerukunan hidup warga.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
- Pengkoordinasian antar warga.
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah DaerahPenanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Tugas dan
Fungsi Wakil Ketua RT
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua
- Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
Sekretaris
RT Mempunyai Tugas :
- Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT
- Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
- Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan
Bendahara
RT Mempunyai tugas :
- Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
- Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
- Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan
- Pencatatan kekayaan yang dimiliki
Tugas dan
Fungsi Seksi Humas
Seksi Humas Mempunyai Tugas Mengsosialisasikan peraturan-peraturan warga yang dibuat dan diputuskan tentang :
Seksi Humas Mempunyai Tugas Mengsosialisasikan peraturan-peraturan warga yang dibuat dan diputuskan tentang :
- Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.
- Penertiban sales yang masuk ke rumah-rumah warga (perlu kerja sama dengan warga, seperti melaporkan ke Hansip apabila merasa terganggu oleh ulah mereka).
- Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi (KTP, Kartu Keluarga, dll)
- Sosialisasi menghindari tindakan kejahatan di lingkungan RT, seperti pencurian mobil atau pun upaya perampokan (edaran ke warga oleh Seksi keamanan)
- Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan jenis pekerjaan/profesi, hobi dan lainnya, juga usia dan hobi anak-anak.
- Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan RT.
Tugas dan
Fungsi Seksi Sosial Budaya Pemuda dan Olah Raga
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda
- Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah
- Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.
Tugas dan
Fungsi Seksi Keagamaan
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan
- Melakukan program kegiataan keagamaan seperti pelajaran baca ayat suci Al Quran,dan pengajian rutin setiap awal bulannya
- Sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.
- Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan sosial di lingkungan RT 03. Dana kegiatan sosial ini penting untuk kepentingan warga, seperti untuk pengurusan jenazah dan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di sekitar lingkungan RT 03.
Tugas dan
Fungsi Seksi Pembangunan, Kebersihan & Lingkungan Hidup
- Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga, Dilaksanakan tiap dua bulan sekali sasaran atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah, gorong-gorong, taman dan selokan/kali, sekaligus sebagai ajang silaturahmi
- Melaksanaan pengecatan bak sampah dilaksanakan tiap tahun sekali penyeragaman warna bak sampah dengan swadaya masyarakat diupayakan adanya subsidi RT berupa cat dan kuas
- Pelaksanaan Pembangunan dan pengecatan portal dan gapura dilaksanakan setahun sekali pada awal bulan Agustus penyeragaman warna gapura
- Penyemprotan demam berdarah, malaria dan wabah flu burung berkoordinasi dengan seksi kebersihan dan lingkungan hidup RW diupayakan dilaksanakan setahun sekali dibebankan pada kas RT
- Melaksanakan Perencanaan dan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan warga.
Tugas dan
Fungsi Seksi Ketentraman & Keamanan
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
- Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman
- pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
Tugas dan
Fungsi Seksi Pemberdayaan Keluarga
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana;
- Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga;
- Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat;
- Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan;
- Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.
Pengurus RT.03 RW.02
TTD
SLAMET
SUYONO
Ketua
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar